Berita  

Diskominfopers Pasangkayu Gelar Sosialisasi TTE, Imran (Asisten II) : Langkah Strategis Mendukung Transformasi Digital

Muhammad Nurnas Islam

PasangkayuNews.com, (Sulbar) — Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten II, Imran Makmur secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran dan penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik pada perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Nerly Pasangkayu.pada Kamis (22/05/2025).

Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni,Narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulbar,Narasumber Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Narasumber Veddy Batara,tim teknis persandian,Kepala bidang persandian dan statistik Provinsi Sulbar,Kepala dinas pertanian Pasangkayu,Kepala dinas kearsipan Pasangkayu,Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu,Kepala BPKAD Pasangkayu ,Kepala Satpol-PP,Direktur RSUD Pasangkayu,Kepala dinas lingkungan hidup Pasangkayu,Para Camat serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya,Asisten ll Pasangkayu,Imran Makmur, menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/892/SJ tahun 2021 tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen administrasi kependudukan.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Fungsinya adalah untuk menjamin keaslian dokumen dan menunjukkan bahwa suatu dokumen telah sah dan legal secara hukum.

TTE juga memiliki fungsi non-repudiation, yakni penandatangan tidak dapat menyangkal dokumen yang telah ditandatangani.

Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Dengan diterbitkannya peraturan Bupati Pasangkayu nomor 18 tahun 2023.

Pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang efisien,transparan,akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) secara luas akan mendorong peningkatan indeks SPBE Kabupaten Pasangkayu,mempercepat pelayanan publik,serta memperkuat integritas dan profesionalitas birokrasi.

Dengan dukungan penuh dari pimpinan daerah, koordinasi antar perangkat daerah,serta kerjasama dengan penyelenggara sertifikat elektronik yang sah,Kabupaten Pasangkayu dapat menjadi daerah yang siap dan unggul dalam menghadapi era digital pemerintahan.****

#Humas Diskominfopers Pasangkayu, KOMINFOPERS UPDATE.

Editor: Muhammad NurNas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *