Pengurus DPD PJI Sulsel Soroti Maraknya “Wartawan Muntaber”Muncul Tanpa Berita Merusak Profesi Jurnalis

PasangkayuNews.com,Makassar (Sulsel) — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI),Muhammad Daud Zainuddin,menyoroti kebebasan pers yang saat ini semakin berkembang dengan menjamurnya media online.

Namun,ia menegaskan bahwa tidak sedikit oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan justru merusak citra profesi jurnalis yang seharusnya mulia dan dihormati.

Dilansir Gemanews.id,Menurut Daud,profesi wartawan selama ini sangat dihargai oleh berbagai kalangan,termasuk pemerintah, pengusaha,TNI,dan Polri.Namun,dengan banyaknya media online yang muncul,ada dugaan bahwa kartu pers diperjualbelikan secara bebas.Oknum yang mengantongi kartu pers tanpa memahami kapasitas jurnalistik menjamur hanya mencari keuntungan pribadi.

“Diduga dengan hanya bermodalkan kartu pers,mereka mendatangi kantor-kantor instansi pemerintah serta TNI-Polri dengan alasan wawancara.Namun,setelah diwawancarai, berita yang dijanjikan tidak pernah terbit.Inilah yang kami sebut sebagai wartawan‘Muncul Tanpa Berita’ atau Muntaber,”ujar Daud, pada hari jumat 7 Maret 2025.

Wakil Bendahara DPD PJI Sulawesi Selatan itu juga mengingatkan instansi pemerintahan serta para pengusaha untuk waspada terhadap modus wartawan Muntaber.

Ia menegaskan bahwa wartawan sejati bekerja dengan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Para oknum ini biasanya datang berkelompok, keluar-masuk kantor mencari kepala SKPD, meminta sejumlah uang,atau bahkan mengetuk pintu mobil pejabat.Mereka juga sering mendatangi rumah-rumah pejabat dengan dalih melakukan peliputan,termasuk saat acara buka puasa bersama,”tambahnya.

Daud berharap pihak instansi maupun masyarakat tidak melayani wartawan semacam ini. Ia menekankan bahwa keberadaan mereka justru mencoreng nama baik profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas dalam menyajikan informasi.

“Kami meminta agar wartawan Muntaber ini tidak dilayani.Jika perlu,usir mereka atau segera laporkan ke pihak berwajib Aparat penegak hukum (APH) karena telah merusak citra jurnalis yang sesungguhnya,”tutupnya.*

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *