Pasangkayunews.com,(SulBar) — Kementerian Dasar dan Menengah melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Penandatanganan Komitmen Bersama untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025 – 2026, di Ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu.pada Kamis,20 Maret 2025.
Dalam hal ini,Kepala Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu Dr.H.Badaruddin,S.Pd, M.Si menghadiri Rapat Penandatanganan Komitmen Bersama untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB tahun ajaran 2025-2026.
Pada rapat tersebut,Bachrun,S.Si selaku tim dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat menjelaskan bahwa Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 – 2025 bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

“Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid” tutur Bachrun.
Tentunya, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2025 ini bisa berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Tak hanya itu,pada pelaksanaan SPMB ini ada empat (4) jalur sistem penerimaan murid baru, diantaranya :
1. Domisili yang merupakan jalur bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru.
2. Afirmasi merupakan jalur bagi calon murid dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Prestasi merupakan jalur bagi calon murid yang berprestasi dalam bidang akademim dan nonakademik.
4. Mutasi merupakan jalur bagi calon murid yang berpindah domisili dikarenakan orang tuanya berpindah tugas atau kerja.
Dalam hal ini,ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah negeri hanya boleh melakukan pemerimaan murid baru sesuai kouta yang telah di tetapkan.
Dan sesuai dengan Permendagri No.3 Tahun 2023 Bab IV tentang pengelolaan dana BOSP satuan pendidikan swasta bahwa murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk belajar di sekolah swasta dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.*












