Berita  

Jual Beli Jabatan dan Proyek Tak Diberi Tempat,Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Fokus Pada Rotasi Jabatan

PasangkayuNews.com,Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda,menyampaikan komitmennya dalam menjaga integritas pemerintahan provinsi tersebut dengan menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir praktik jual beli jabatan atau proyek.

Pernyataan ini disampaikan di hadapan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di kantor penghubung Ternate, Rabu 5 Maret 2025.

“Saya tidak memberikan kewenangan kepada siapapun,Siapapun, saudara saya, teman saya, orang dekat saya,saya tidak memberi kewenangan kepada siapapun untuk membawa nama saya untuk menjual jabatan, menjual proyek,” ujar Gubernur Sherly dengan tegas.

Gubernur Sherly juga menegaskan bahwa, dalam masa kepemimpinannya, ia tidak akan mengejar keuntungan ekonomi pribadi dari relasi kerja dalam pemerintahan.

“Saya tidak butuh tambahan nilai ekonomi dari saudara-saudara teman kerja saya lima tahun kedepan, saya hanya mengharapkan kita diberikan amanah oleh rakyat, digaji oleh rakyat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi niat Gubernur Sherly untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat Maluku Utara, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Selanjutnya, Gubernur Sherly menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat pemerintahannya secara objektif dalam waktu dekat.

“Tapi kemudian saya sendiri akan memberikan penilaian saya secara pribadi apa yang bisa saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami tiga bulan kedepan,” ujarnya.

Penilaian ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rotasi atau mutasi pejabat yang ada.

Dalam rapat tersebut, Sherly juga mengungkapkan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pejabat sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Dilansir dari WartaSofifi.id,Ia menyebutkan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kelancaran proses ini.

“Secara aturan saya sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kepala kepala kepegawaian negara (BKN), arahannya adalah bahwa untuk mereka yang sudah melakukan uji kompetensi dan di posisi yang sudah di atas dua tahun, kami boleh melakukan rotasi dan mutasi, benar tidak?” tanya Gubernur Sherly, memastikan keabsahan prosedur yang akan diambil.

Gubernur Sherly juga menambahkan bahwa untuk mereka yang hasil uji kompetensinya belum memadai, namun belum mencapai dua tahun masa jabatan, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Untuk mereka yang berdasarkan hasil uji kompetensi tidak baik tetapi belum di atas dua tahun akan dilakukan penilaian kinerja kembali tiga bulan kedepan dan memberikan kesempatan kedua, benar tidak?”

Tanya Sherly kepada peserta rapat, menunjukkan adanya pendekatan yang adil dan memberikan kesempatan bagi pejabat Pemprov Malut untuk memperbaiki kinerjanya.*

Exit mobile version