Berita  

Tambang Nikel Dinilai Merusak Lingkungan Destinasi Wisata di Pulau Raja Empat Papua Barat Daya

PasangkayuNews.com,Papua — Aktivis Greenpace Indonesia dan Anak Muda Papua Mendesak Pemerintah Mengkaji Ulang Industrialisasi Nikel.

Namun ternyata,Izin tambang nikel di Raja 4 Papua Barat Daya,sudah ada sejak tahun 2017.

Hal itu dipastikan sendiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia, pada Kamis 5 Juni 2025.

Bahlil mengatakan izin produksi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya telah diterbitkan sejak 2017 sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Setahun kemudian di tahun 2018 tambang Diraja 4 mulai beroperasi. Maka Bahril mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengeluarkan izin tambang.

Sebab di tahun itu dia belum masuk ke pemerintahan dan masih menjabat sebagai ketua umum HIPNI Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespon sorotan terhadap kegiatan tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rawan merusak lingkungan.

Viral sebelumnya, aktivis Green Peace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat menggelar aksi damai untuk menyuarakan dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang membawa nestapa bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Tatkala Wakil Menteri Luar Negeri Arif Hafroseno berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, aktivis perintis menerbangkan banner. Banner tersebut bertuliskan What’s the true cost of your nickel? Serta membentangkan spanduk dengan pesan Nickel Mines Destroy Lives dan Save Raja Ampat from Nickel Mining.

Bukan hanya di ruang konferensi, aktivis Greenpace Indonesia dan anak muda Papua juga membentangkan banner di exhibition area yang terletak di luar ruang konferensi.

Aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua akhirnya dihentikan.

Hal ini, diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil, Kamis, 6 Juni 2025.

Adapun Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil karena banyaknya penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.****

Editor: Muhammad NurNas
Exit mobile version